Butuh Jasa Legalisasi Dokumen?
Setiap dokumen yang akan digunakan di luar negeri, baik untuk keperluan bisnis, pekerjaan, sekolah, pernikahan dan lain sebagainya dimana sebelumnya dokumen tersebut harus memperoleh pengesahan atau legalisasi dari instansi terkait di Indonesia hingga kedutaan besar atau perwakilan negara asing yang berkedudukan di Jakarta.
Proses legalisasi diperlukan untuk mengesahkan dokumen asli, fotokopi, terjemahan, dll. Dalam hal legalisasi dokumen ke instansi terkait,
Penerjemah Tersumpah Jakarta menyediakan layanan legalisasi dokumen ke lembaga pemerintah yang menangani legalisasi dokumen tersebut, antara lain:
- Legalisasi Departemen Hukum dan HAM
- Legalisasi Departemen Luar Negeri
- Legalisasi Departemen Agama
- Legalisasi Departemen Pendidikan Nasional
- Legalisasi Kantor Urusan Agama
- Legalisasi Kantor Catatan Sipil
- Dll.
Sedangkan, untuk pengurusan jasa legalisasi dokumen ke kedutaan,
Penerjemah Tersumpah Jakarta juga memfasilitasi pengurusannya, berikut ini adalah beberapa daftar kedutaan besar di Jakarta dalam rangka tahap terakhir dari proses legalisasi dokumen sebelum dibawa atau digunakan di luar negeri, meliputi:
- Legalisasi Kedutaan Uni Emirat Arab
- Legalisasi Kedutaan Arab Saudi
- Legalisasi Kedutaan Oman
- Legalisasi Kedutaan Syria
- Legalisasi Kedutaan Qatar
- Legalisasi Kedutaan Belanda
- Legalisasi Kedutaan Jerman
- Legalisasi Kedutaan Perancis
- Legalisasi Kedutaan Cina
- Legalisasi Kedutaan Vietnam
Legalisasi TETO
Dll.
Penerjemah Tersumpah Jakarta juga menyediakan layanan jasa notarisasi atau waarmerking dokumen ke kantor notaris. Layanan jasa ini tersedia untuk mengesahkan fotokopi sesuai Aslinya atau waarmerking dokumen serta jasa legalisir paspor ke Direktorat Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.