Penerjemah Tersumpah
Mungkin masih banyak diantara kita yang belum mengenal apa dan siapa itu "Penerjemah Tersumpah", atau apa itu "Terjemahan Tersumpah". Apalagi bagi orang yang awam dengan dunia penerjemahan, tentunya kalimat-kalimat yang saya sebut diatas itu serasa asing, bukan?
Sesungguhnya Penerjemah Tersumpah atau
Jasa Terjemahan Tersumpah, adalah sebuah jabatan bagi mereka yang melakukan pekerjaan penerjemahan secara ekstra hati-hati guna menghasilkan hasil terjemahan yang tidak menyimpang dari makna yang dimaksud dalam bahasa sumber (source language).
Selain itu, seorang penerjemah tersumpah juga diharuskan menjaga kerahasiaan dokumen yang diterjemahkan, oleh karena dokumen tersebut berisikan informasi-informasi penting yang bersifat sangat rahasia dan bermakna vital bagi pemilik dokumen tersebut.
Jabatan Penerjemah Tersumpah diberikan apabila calon penerjemah atau seseorang telah mengikuti ujian kualifikasi penerjemahan yang saat ini hanya diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Budaya (dahulu dikenal dengan Fakultas Sastra) Universitas Indonesia dan lulus dengan nilai A (minimal angka 80).
Selanjutnya, calon penerjemah tersumpah ini akan diambil sumpahnya atau dilantik oleh Gubernur DKI Jakarta atau pejabat yang ditunjuknya. Di Indonesia, penerjemah tersumpah dikukuhkan melalui
Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta.
Sebagian
biro layanan penerjemah tersumpah juga mendaftarkan tanda-tangan atau cap mereka pada kedutaan-kedutaan besar di Jakarta guna mempermudah pihak kedutaan untuk memvalidasi hasil terjemahan tersebut melalui cap dan tanda-tangan yang telah didaftarkan tersebut, sehingga klien (pengguna jasa penerjemahan) dimudahkan.
Jasa penerjemah tersumpah biasanya dibutuhkan untuk menerjemahkan dokumen-dokumen pribadi seperti akte lahir, ijazah, rapor siswa, kartu keluarga, dan lain sebagainya. Jasa ini diperlukan terutama oleh mereka yang bermaksud untuk melanjutkan sekolah di luar negeri atau mengurus dokumen keimigrasian di luar negeri.
Sebagian sekolah, universitas dan/atau kedutaan mensyaratkan dokumen yang diperlukan, terutama yang ditulis dalam bahasa Indonesia, (dalam hal ini) untuk diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris (atau bahasa asing lainnya) oleh Penerjemah Tersumpah (Certified Translator).
Demikian artikel mengenai penerjemah tersumpah, semoga bisa menambah wawasan dan pengetahuan bagi teman-teman semua.